jump to navigation

STOP Korupsi Desember 9, 2009

Posted by sukolaras in Opini, Renungan.
Tags: ,
trackback

Korupsi tidak hanya musuh bangsa Indonesia, akan tetapi Korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara ini. Sejak dibentuknya lembaga anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sedikit hasil yang telah dicapai dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tanggal 9 Desember 2009 seluruh dunia memperingati Hari Anti Korupsi, tidak ketinggalan rakyat Indonesia juga memperingati hari yang bersejarah ini. Tidak hanya pada tahun ini peringatan ini dilakukan, tahun lalupun juga diadakan peringatan Hari Anti Korupsi Tahun 2008. Memang pada tahun ini nampak sekali bedanya dari tahun 2008, karena peringatan kali ini diikuti oleh berbagai eleman masyarakat yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang.

Melalui forum ini, kang Suko mencoba urun rembug tentang apa itu KORUPSI. Bagi kalangan menengah keatas, istilah korupsi mungkin sudah banyak yang mengetahui, akan tetapi apa benar bagi kalangan bawah kaum marjinal mengetahui apa yang dinamakan Korupsi itu. Tahunya bahwa korupsi perbuatan kejahatan, berdosa, merugikan orang lain dan lain sebagainya.

Secara harfiah “Korupsi” dapat diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau menfitnah.
Dalam Kamus Umum Indonesia Poerwadarminta 1976) disebutkan bahwa “Korupsi” adalah perbuatan yang buruk seperti pengertian penggelapan uang, penerimaan uang sogok dsb. Pengertian lain tertuang dalam UU No.3 tahun 1971 (Undang-Undang Anti Korupsi), KUHAP pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423 dan 435.
Korupsi (bahasa Latin : corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
>perbuatan melawan hukum;
>penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
>memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
>merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
>memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
>penggelapan dalam jabatan;
>pemerasan dalam jabatan;
>ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
>menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). Baca pula tentang apa itu gratifikasi.

Hayo kita berantas Korupsi, STOP Korupsi yang hanya menyengsarakan rakyat, dan jangan lupa dengarkan lagu anti korupsi KPK di dadaku disini.


Komentar»

1. Hendro C - Februari 26, 2012

Aku pernah lihat logo STOP KORUPSI di beberapa Instansi keuangan Indonesia yang ada gambar jejak tapak tangan dan tulisan STOP KORUPSI.
Kalau dilihat-lihat logo tersebut mempunyai makna ‘TIDAK HENTIKAN/STOP KORUPSI’ dan seharusnya logo tersebut bergambar Tanda JEMPOL KEATAS dan tulisan ‘STOP KORUPSI’ artinya budaya untuk MENGHENTIKAN KORUPSI harus di acungkan jempol.
Atau memang budaya KORUPSI tidak ingin dihentikan? Seperti gambar pada tulisan diatas.


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 179 pengikut lainnya.